Call Center Zona Madiun

Sejarah Pabrik Gula Redjo Agung Kota Madiun.


Pabrik gula (PG) itu dikenal dengan nama PG Rejo Agung Baru.
PG Rejo Agung Baru ini terletak di Jalan Yos Sudarso No. 23 Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur. Lokasi ini berada di sebelah barat Terminal Purbaya, Madiun. PG Rejo Agung Baru ini dibangun pada tahun 1894 oleh NV Handel MT. Kian Gwan, sebuah perusahaan yang didirikan oleh Oei Tjie Sien (1835-1900). Oei Tjien Sien merupakan salah satu imigran yang berasal dari Tong-an, Distrik Ch’uanchou, Provinsi Fukien, Tiongkok. Tidak seperti kebanyakan orang Tionghoa yang datang ke Nusantara pada abad 19, Tjie Sien lebih berpendidikan. Ia sempat mengenyam pendidikan dasar China di masa remajanya. Alasan inilah, ia kerap terlibat dalam pemberontakan di sana, sehingga ia harus melarikan diri dari Tiongkok. Sekitar 1858, dia datang ke Semarang, dan memulai jualan kecil-kecilan. Semarang merupakan tempat yang cocok bagi orang Tionghoa yang ingin berdagang, karena ketika Tjie Sien tiba, Semarang merupakan kota perdagangan yang besar di seluruh Pulau Jawa.
Akhirnya, usaha kecil-kecilan yang telah dirintis oleh Tjie Sien menjadi besar, dan ia menjadi pengusaha yang sukses. Kesuksesan ini menular ke anak keduanya, Oei Tiong Ham, karena bagaimana pun juga Kian Gwan turut membentuk dasar untuk karier bisnisnya di kemudian hari. Pada pertengahan 1890-an, ketika Oei Tiong Ham masih berada di pertengahan dua puluh, yang beberapa tahun sebelum ayahnya meninggal, ia mulai membeli pabrik gula. Kian Giam sendiri, akhirnya berubah menjadi Oei Tiong Ham Concern setelah diambil alih kepemimpinannya. Oei Tiong Ham Concern menjadi induk perusahaan dengan status kepemilikan 100 persen swasta, dan sekaligus menjadi kerajaan bisnis Oei Tiong Ham yang berpusat di Semarang. Tetapi bidang usahanya merambah kemana-mana terutama di Surabaya, Madiun, Surakarta hingga Batavia.

Dialah, seperti orang Belanda bilang, sebagai satu-satunya De Groote Suiker Baronnen atau Raja Gula Kenamaan. Oei Tiong Ham mempunyai 8 orang istri, dan anaknya berjumlah 26 orang.
Setelah Indonesia merdeka, terjadi perubahan yang mendasar di pelbagai segi kehidupan. Tak terkecuali bidang ekonomi. Pada tahun 1961, seluruh perusahaan Oei Tiong Ham Concern dinasionalisasi oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI) berdasarkan keputusan Pengadilan Ekonomi Semarang Nomor 32 Tahun 1961 tertanggal 10 Juli 1961, dan untuk selanjutnya operasional perusahaan tetap berjalan di bawah pengawasan Menteri atau Jaksa Agung.
Pada 20 Juli 1963, pengelolaan seluruh aset perusahaan eks Oei Tiong Ham Concern diserahterimakan dari Menteri/Jaksa Agung RI kepada Menteri Urusan Pendapatan Pembiayaan dan Pengawasan (P3) yang sekarang dinamakan Kementerian Keuangan.
Pada tahun 1964, Departemen Keuangan membentuk perusahaan dengan nama PT. Perusahaan Perkembangan Ekonomi Nasional (PPEN) Rajawali Nusantara Indonesia dengan status Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan tugas melanjutkan aktivitas usaha eks Oei Tiong Ham Concern. Sehubungan hal tersebut, badan hokum PG Rejo Agung Baru berubah menjadi NV PG Rejo Agung Baru, dan pada tahun 1974, PT. PPEN Rajawali Nusantara Indonesia disesuaikan badan hukumnya menjadi perusahaan perseroan dengan nama PT. Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) serta ditetapkan bahwa seluruh saham PG Rejo Agung Baru menjadi milik PT. RNI, sedangkan nama PG Rejo Agung Baru berubah menjadi PT. PG Rejo Agung Baru.
Pada tahun 1996, seiring dengan perkembangan globalisasi dari AFTA yang akan masuk dalan industri gula maka untuk mengantisipasi tersebut pihak manajemen PT. RNI mengadakan serangkaian perubahan kebijakan, seperti nama berubah menjadi PT. PG Rajawali I-Unit PG Rejo Agung Baru.
Semenjak 1998 sampai sekarang, kapasitas pabrik ditingkan menjadi 4.500 TCD (tahun 2008) dan sistem pemurnian dirubah menjadi sistem sulfitasi, dan saat ini PG Rejo Agung Baru memiliki kapasitas giling sebesar 6.000 TCD.
PG Rejo Agung Baru sekarang menjadi salah satu perusahaan terbesar di Kota Madiun yang bergerak di bidang industri pertanian. Pabrik ini, selain berdiri di atas lahan yang lebih dari satu hektar ini, juga memiliki lahan pertanian tebu di berbagai kecamatan se-Kabupaten Madiun.
Berdasarkan perjalanan sejarahnya, PG Rejo Agung Baru ini merupakan salah satu bangunan cagar budaya (BCB) yang terdapat di Kota Madiun yang harus dilindungi.

Hotel And Villages Di Kota Madiun