PG Rejo Agung Baru ini terletak di Jalan Yos Sudarso No. 23 Kelurahan
Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur. Lokasi ini
berada di sebelah barat Terminal Purbaya, Madiun. PG Rejo Agung
Baru ini dibangun pada tahun 1894 oleh NV Handel MT. Kian Gwan, sebuah
perusahaan yang didirikan oleh Oei Tjie Sien (1835-1900). Oei Tjien Sien
merupakan salah satu imigran yang berasal dari Tong-an, Distrik Ch’uanchou,
Provinsi Fukien, Tiongkok. Tidak seperti kebanyakan orang Tionghoa yang datang
ke Nusantara pada abad 19, Tjie Sien lebih berpendidikan. Ia sempat mengenyam
pendidikan dasar China di masa remajanya. Alasan inilah, ia kerap terlibat dalam
pemberontakan di sana, sehingga ia harus melarikan diri dari Tiongkok. Sekitar
1858, dia datang ke Semarang, dan memulai jualan kecil-kecilan. Semarang
merupakan tempat yang cocok bagi orang Tionghoa yang ingin berdagang, karena
ketika Tjie Sien tiba, Semarang merupakan kota perdagangan yang besar di
seluruh Pulau Jawa.
Akhirnya, usaha kecil-kecilan yang telah dirintis oleh
Tjie Sien menjadi besar, dan ia menjadi pengusaha yang sukses. Kesuksesan ini
menular ke anak keduanya, Oei Tiong Ham, karena bagaimana pun juga Kian Gwan
turut membentuk dasar untuk karier bisnisnya di kemudian hari. Pada pertengahan
1890-an, ketika Oei Tiong Ham masih berada di pertengahan dua puluh, yang
beberapa tahun sebelum ayahnya meninggal, ia mulai membeli pabrik gula. Kian
Giam sendiri, akhirnya berubah menjadi Oei Tiong Ham Concern setelah diambil
alih kepemimpinannya. Oei Tiong Ham Concern menjadi induk perusahaan dengan
status kepemilikan 100 persen swasta, dan sekaligus menjadi kerajaan bisnis Oei
Tiong Ham yang berpusat di Semarang. Tetapi bidang usahanya merambah
kemana-mana terutama di Surabaya, Madiun, Surakarta hingga Batavia.
Dialah, seperti orang Belanda bilang, sebagai
satu-satunya De Groote Suiker Baronnen
atau Raja Gula Kenamaan. Oei Tiong Ham mempunyai 8 orang istri, dan anaknya
berjumlah 26 orang.
Setelah Indonesia merdeka, terjadi perubahan yang
mendasar di pelbagai segi kehidupan. Tak terkecuali bidang ekonomi. Pada tahun
1961, seluruh perusahaan Oei Tiong Ham Concern dinasionalisasi oleh Pemerintah
Republik Indonesia (RI) berdasarkan keputusan Pengadilan Ekonomi Semarang Nomor
32 Tahun 1961 tertanggal 10 Juli 1961, dan untuk selanjutnya operasional
perusahaan tetap berjalan di bawah pengawasan Menteri atau Jaksa Agung.
Pada 20 Juli 1963, pengelolaan seluruh aset perusahaan
eks Oei Tiong Ham Concern diserahterimakan dari Menteri/Jaksa Agung RI kepada
Menteri Urusan Pendapatan Pembiayaan dan Pengawasan (P3) yang sekarang
dinamakan Kementerian Keuangan.
Pada tahun 1964, Departemen Keuangan membentuk
perusahaan dengan nama PT. Perusahaan Perkembangan Ekonomi Nasional (PPEN)
Rajawali Nusantara Indonesia dengan status Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
dengan tugas melanjutkan aktivitas usaha eks Oei Tiong Ham Concern. Sehubungan
hal tersebut, badan hokum PG Rejo Agung Baru berubah menjadi NV PG Rejo Agung
Baru, dan pada tahun 1974, PT. PPEN Rajawali Nusantara Indonesia disesuaikan
badan hukumnya menjadi perusahaan perseroan dengan nama PT. Rajawali Nusantara
Indonesia (RNI) serta ditetapkan bahwa seluruh saham PG Rejo Agung Baru menjadi
milik PT. RNI, sedangkan nama PG Rejo Agung Baru berubah menjadi PT. PG Rejo
Agung Baru.
Pada tahun 1996, seiring dengan perkembangan
globalisasi dari AFTA yang akan masuk dalan industri gula maka untuk
mengantisipasi tersebut pihak manajemen PT. RNI mengadakan serangkaian
perubahan kebijakan, seperti nama berubah menjadi PT. PG Rajawali I-Unit PG
Rejo Agung Baru.
Semenjak 1998 sampai sekarang, kapasitas pabrik
ditingkan menjadi 4.500 TCD (tahun 2008) dan sistem pemurnian dirubah menjadi
sistem sulfitasi, dan saat ini PG Rejo Agung Baru memiliki kapasitas giling
sebesar 6.000 TCD.
PG Rejo Agung Baru sekarang menjadi salah satu
perusahaan terbesar di Kota Madiun yang bergerak di bidang industri pertanian.
Pabrik ini, selain berdiri di atas lahan yang lebih dari satu hektar ini, juga
memiliki lahan pertanian tebu di berbagai kecamatan se-Kabupaten Madiun.
Berdasarkan perjalanan sejarahnya, PG Rejo Agung Baru
ini merupakan salah satu bangunan cagar budaya (BCB) yang terdapat di Kota
Madiun yang harus dilindungi.